Ada Tiga Opsi KPU soal Penataan Dapil di Makassar

KPU ajukan usul tujuh daerah pemilihan di Pemilu 2024

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengusulkan tiga opsi penataan daerah pemilihan di Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Usulan teranyar adalah membagi 15 kecamatan di Makassar menjadi tujuh dapil dari sebelumnya lima.

"Saat pencermatan awal, KPU Makassar menyodorkan dua opsi penataan dapil. Namun setelah FGD (forum diskusi grup) dengan sejumlah pihak dengan menyodorkan tiga opsi setelah mendapat banyak masukan dan pertimbangan," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar dikutip dari Antara, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: KPU Makassar Usul Pengubahan Komposisi Dapil di Pemilu 2024

1. Opsi pertama dan kedua soal posisi Kepulauan Sangkarrang

Ada Tiga Opsi KPU soal Penataan Dapil di MakassarIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Gunawan menerangkan, sebelum finalisasi, KPU Makassar telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi bersama pihak terkait. Termasuk melakukan FGD dengan melibatkan pakar sejarah, sosiologi dan antropologi, hukum tata negara serta partai dan anggota DPRD Makassar, selanjutnya dilaksanakan uji publik untuk menerima masukan.

Untuk opsi pertama masih mengacu pada dapil yang lama. Perbedaanya adalah data agregat kependudukan (DAK). Pada 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar 1,6 juta, namun saat ini 1,4 juta.

Ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu. Hanya saja, penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berpengaruh pada komposisi dan alokasi kursi.

Dan pencermatan pada opsi dua, kata dia, didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada opsi satu ada pada Dapil 2. Opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.

"Dari pertimbangan kohesivitas, Kepulauan Sangkarrang dinilai menyatu ke Kecamatan Ujung Pandang. Karena, Ujung Pandang satu-satunya kecamatan yang mempunyai pulau, yakni Pulau Lae-lae," katanya.

2. Opsi ketiga menambah dua daerah pemilihan baru

Ada Tiga Opsi KPU soal Penataan Dapil di MakassarANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Sedangkan pada opsi ketiga, jumlah dapil yang semula ada 5, dipecah menjadi 7 dapil. Dengan tujuan, kecamatan besar seperti Biringkanaya dan Tamalate berdiri sendiri menjadi masing-masing satu dapil. Kedua kecamatan ini mempunyai jumlah penduduk cukup besar berkisar 200 ribu jiwa.

Selain itu, Manggala yang berbeda karakter geografis dan juga kultural penduduk juga dijadikan dapil tersendiri. Dapil 1 disatukan kecamatan kecil yang karakter penduduknya sama, yakni banyak dihuni warga keturunan Tionghoa di Kecamatan Ujung Pandang disatukan dengan Kecamatan Wajo dan Makassar.

Lalu pada dapil 2 juga dikumpulkan kecamatan yang merupakan basis kota lama, seperti Tallo, Ujung Tanah dan juga Kepulauan Sangkarrang. Pada tiga kecamatan ini, ada bagian pesisir yang karakter pekerjaan penduduknya sama.

Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea dijadikan pula satu dapil, dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi (perkantoran) dan juga pendidikan. Secara umum, opsi 3 ini upaya KPU Makassar mengurai tatanan dapil sebelumnya dan penyegaran dari dapil yang sudah cukup lama dipertahankan.

"Opsi ini bisa merepresentasikan caleg di tiap kecamatan. Perpaduan kecamatan besar dan kecamatan kecil pada opsi sebelumnya, menyebabkan perwakilan anggota DPRD di tiap dapil, jarang berbasis pada kecamatan kecil," tutur Gunawan.

3. Penetapan dapil oleh KPU RI

Ada Tiga Opsi KPU soal Penataan Dapil di MakassarIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Gunawan mengatakan, opsi tersebut diharapkan menjadi dinamisasi baru, tanpa mengabaikan tujuh prinsip dalam regulasi. KPU Makassar hanya mengusulkan perencanaan dapil, sedangakan penetapannya oleh KPU RI.

Gunawan mengatakan, penataan dapil merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. Tahapannya bergulir sejak Oktober 2022 di tingkat pusat.

Baca Juga: KPU Makassar Tetapkan 75 Anggota PPK untuk Pemilu 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya