KPU Makassar Tetapkan 75 Anggota PPK untuk Pemilu 2024

Ada kepala sekolah terpilih jadi petugas ad hoc

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, akhirnya menetapkan 75 orang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Mereka akan bertugas pada 15 Kecamatan di Kota Makassar untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan, penetapan 75 orang PPK di 15 Kecamatan se-Kota Makassar ini berdasarkan berita acara rapat Pleno yang digelar KPU Makassar pada tanggal 16 Desember 2022.

"Tentu kami berharap anggota PPK yang terpilih KPU Makassar ini jadi penyelenggara Pemilu yang independen, dan diharapkan agar selalu menjaga integritas serta bekerja profesional," terang Endang, dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga: KPU Makassar Temukan 7 Kader Parpol Daftar PPK

1. Ada anggota PPK dari kalangan kepala sekolah

KPU Makassar Tetapkan 75 Anggota PPK untuk Pemilu 2024Anggota KPU Makassar Endang Sari (tengah). (Dok. KPU Makassar)

Kata Endang Sari, 75 anggota PPK yang telah ditetapkan KPU Makassar dalam rapat Pleno ini dari berbagai latar belakang profesi dan juga pekerjaan yang beragam. Mereka melalui beberapa tahapan seleksi.

"Latar belakang mereka ini beragam, ada akademisi atau dosen, tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa, profesional, guru dan tokoh-tokoh pemuda dan ada juga kepala sekolah," ucap Endang.

2. KPU menetapkan anggota PPK berdasarkan peringkat

KPU Makassar Tetapkan 75 Anggota PPK untuk Pemilu 2024Ilustrasi TPS. IDN Times/ Mela Hapsari

KPU Makassar menetapkan 75 anggota PPK berdasarkan peringkat pada tahapan rekrutmen. Peserta menempati peringkat  1 sampai 5 jadi calon terpilih, sedangkan peringkat 6 sampai 10 sebagai calon terpilih pengganti antar waktu.

"Tetapi Yang paling penting mereka harus berdiri teguh di atas garis ideologi penyelenggara Pemilu," kata Endang.

3. Pelantikan dan sumpah di 3 Januari 2023

KPU Makassar Tetapkan 75 Anggota PPK untuk Pemilu 2024Ilustrasi - pelantikan anggota PPK Makassar jelang Pilkada 2020. IDN Times/Sahrul Ramadan

KPU Makassar menerima pendaftaran 1.420 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan. Pendaftaran dibuka pada 20-29 November 2022.

KPU membuka perekrutan tenaga PPK dengan sejumlah persyaratan. Antara lain , warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Syarat lainnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS. Tidak menjadi anggota partai, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tenaga terpilih bakal dilantik pada 4 Januari 2023.

Baca Juga: KPU Makassar Usul Pengubahan Komposisi Dapil di Pemilu 2024

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya