28 Ribu Warga Makassar Antre Dapatkan E-KTP

Mereka telah merekam data kependudukan

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berupaya merampungkan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Sejak awal 2019, warga yang merekam data kependudukan hanya diberikan surat keterangan karena blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat, habis.

"Update data terakhir sekitar 28 ribu orang. Jumlah itu berasal dari data perekaman e-KTP yang sudah masuk dalam rekaman siap cetak untuk 2017 sampai 2018," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Aryati Puspasari, Senin (25/2).

Baca Juga: 80 Ribu Pemilih di Sulsel Belum Merekam Data E-KTP

1. Data e-KTP Makassar diikutkan dalam program cetak nasional

28 Ribu Warga Makassar Antre Dapatkan E-KTPDok. IDN Times/Istimewa

Besarnya jumlah e-KTP yang bakal dicetak mengharuskan Pemkot Makassar minta bantuan pemerintah pusat. Data penduduk akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk diikutkan dalam program cetak nasional.

Program cetak nasional merupakan kebijakan Kemendagri untuk menyelesaikan pencetakan e-KTP di seluruh Indonesia. Pencetakan akan difasilitasi dengan mesin milik Percetakan Negara Republik Indonesia. Hanya saja, belum diketahui pasti kapan data asal Makassar dapat giliran cetak.

"Kami segera berkonsultasi dengan pusat karena sudah antre daerah yang akan lakukan pencetakan," ucap Puspa.

2. Sekitar 48 ribu warga belum merekam data kependudukan

28 Ribu Warga Makassar Antre Dapatkan E-KTPpinterest.com

Disdukcapil mencatat, penduduk Kota Makassar berjumlah lebih dari 1,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, lebih dari 981 ribu di antaranya wajib KTP. Namun hingga Februari 2019, baru sekitar 933 ribu lebih yang telah merekam data kependudukan.

Sisanya, sekitar 48 ribu belum terdata dalam rekaman e-KTP. Puspa mengimbau masyarakat yang tergolong daftar itu, agar segera menuntaskan perekaman data, yang bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil atau pun di setiap kantor kecamatan.

3. Di Sulsel, 80 ribu pemilih potensial belum miliki E-KTP

28 Ribu Warga Makassar Antre Dapatkan E-KTPIDN Times / Istimewa

Sebelumnya diberitaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mencatat, 80 ribu lebih pemilih potensial di daerahnya belum merekam data KTP elektronik (e-KTP). Mereka merupakan warga yang telah memenuhi syarat memilih, sehingga dimasukkan dalam data terpisah bernama formulir AC KWK.

Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, data pemilih non-KTP elektronik  tersebut berkurang, dibandingkan jumlah 115 ribu yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pada Desember 2018 lalu. Jumlahnya diharapkan terus berkurang sebelum penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap II, Maret nanti.

KPU Sulsel memberi batas hingga 28 Februari kepada pemilih potensial untuk merekam data e-KTP, agar terakomodir dalam DPTb. Namun jika lewat dari tenggat waktu, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih pada pemungutan suara, 17 April mendatang. Dengan catatan, pemilih mendapatkan surat keterangan khusus dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil selama orangnya masih ada. Di sejumlah kabupaten/kota ditemukan ada pemilih AC yang sudah tidak di tempat, jadi di TMS-kan (tidak memenuhi syarat),” ujar Uslimin.

Baca Juga: Stok Habis, Pemkot Makassar Tunggu Blangko E-KTP dari Pusat

Topik:

  • Aan Pranata
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya