1.500 Lahan Tanah Bekas Asing di Makassar Belum Diganti Rugi  

Lahan eks gementee pernah dikuasai oleh Hindia Belanda

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus berupaya mengejar pelepasan hak atas lahan tanah eks gementee atau bekas milik asing yang tersebar di berbagai kecamatan. Pelepasan hak berarti warga membayar ganti rugi kepada Pemkot atas lahan yang ditempati selama ini.

Lahan eks gementee merupakan tanah Pemerintah Republik Indonesia yang pernah dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda. Lahan kemudian beralih menjadi tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Makassar, namun banyak di antaranya yang ditempati oleh warga secara turun temurun.

Seiring waktu, sebagian besar telah merampungkan pelepasan hak. Kini tersisa sekitar 1.500 bidang lahan yang dikuasai warga namun belum diganti rugi.

“Dari kurang lebih 8.042 persil yang ditempati oleh masyarakat, sekitar 81 persen telah melakukan pelepasan hak dengan membayar ganti rugi kepada Pemerintah Kota Makassar,” kata Kepala Dinas Pertahanan Makassar Manai Sophian di Makassar, Selasa (19/2).

1. Aturan soal pelepasan hak terbit sejak tahun 1983

1.500 Lahan Tanah Bekas Asing di Makassar Belum Diganti Rugi  IDN Times / Aan Pranata

Manai Sophian menerangkan, pengalihan hak alas lahan tanah bekas milik asing telah diatur Pemkot melalui beberapa dasar hukum. Di antaranya SK Walikotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 39 Tahun 1983. Lalu SK Nomor 183 Tahun 1990 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah yang Dikuasai Pemerintah. 

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang menduduki lahan eks gementee bisa mendapatkan kepastian hukum dengan cara membayar ganti rugi kepada pemerintah. Dasar hukum yang diterbitkan Pemkot Makassar juga telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri sejak tahun 1983.

Baca Juga: Pindah ke Makassar, Ilham Arief Sirajuddin Bebas Bulan Juli

2. Pemkot gencar sosialisasikan tata cara pelepasan hak

1.500 Lahan Tanah Bekas Asing di Makassar Belum Diganti Rugi  Indpolace/Zakila

Pemkot Makassar melalui Dinas Pertanahan secara berkala menggelar sosialisasi tentang tata cara pelepasan hak tanah eks gementee. Pada Selasa (19/2), sosialisasi digelar dengan mengundang tokoh masyarakat dari Kecamatan Mariso.

Sosialisasi ini, menurut Manai, penting bagi masyarakat agar mendapatkan pemahaman tentang berbagai aturan perundangan. Demikian halnya mengenai prosesdur pelepasan hak pemerintah atas tanah kepada masyarakat yang menempatinya.

“Apa yang dipaparkan, diharapkan mampu dicerna dan dipahami sebaik-baiknya oleh masyarakat yang menempati tanah eks gementee. Sehingga nanti realisasi proses pelepasan tanah tersebut bisa berjalan sesuai aturan,” kata Manai.

3. Dinas pertanahan jadi ujung tombak berbagai persoalan lahan

1.500 Lahan Tanah Bekas Asing di Makassar Belum Diganti Rugi  Dok. Pemkot Makassar

Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal mengapresiasi berbagai upaya Dinas Pertanahan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan terkait lahan dan pertanahan. Pelepasan hak atas lahan eks gementee salah satunya. Upaya tersebut merupakan langkah nyata untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menempati.

“Ini penting agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah Kota Makassar. Selain itu dapat bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi bagi pembangunan kota Makassar,” ucap Rizal.

Baca Juga: Hujan Gol, PSM Makassar Hajar Perseru Serui 9-0!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya