Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap sekelompok penipu jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia. Kelompok tersebut terbongkar setelah seorang warga Tana Toraja bernama Marthinus Musu tertipu dengan kerugian senilai Rp640 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, dalam kasus ini penyidik menangkap seorang tersangka Hanny Armita, warga Bengkulu. Sedangkan pelaku lain, yakni orang berkebangsaan Nigeria yang disapa Chiko, berstatus buron.
“Menurut pengakuan tersangka Hanny, penipuan dilakukan bersama dan atas suruhan warga Nigeria. Setelah diselidiki keberadaannya, diketahui orang tersebut sudah kembali ke negaranya pada bulan November 2018 lalu,” kata Dicky pada konferensi pers di Makassar, Jumat (4/1).