Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Warga Makassar Tewas Dibacok Geng Motor Disebut Terlibat Tawuran
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (8/10/2026). IDN Times/Darsil Yahya
  • Polisi mengungkap Muhammad Akmal, anggota Warmen 27, tewas setelah kelompoknya dan geng Tabe 22 dari Maros janjian tawuran dengan istilah "COD" di Biringkanaya.
  • Bentrok terjadi setelah Tabe 22 menyerang lebih dulu. Saat Warmen 27 mengejar, dua motor mereka bertabrakan; MW kemudian menebas Farel dan Akmal, yang meninggal kehabisan darah.
  • Polisi menangkap 19 terduga pelaku Tabe 22, termasuk 18 pelajar di bawah umur, serta memburu tiga lainnya. Barang bukti meliputi motor, senjata tajam, busur, dan ketapel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polisi mengungkap fakta baru di balik tewasnya Muhammad Akmal (24) warga Sudiang, yang sebelumnya dilaporkan tewas dibacok komplotan geng motor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

1. Kedua kelompok sepakat bertemu dengan istilah "COD"

Barang bukti berupa senjata tajam dan anak panah atau busur disita dalam kasus geng motor di Makassar, Kamis (8/10/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan korban merupakan anggota geng motor "Warmen 27" dan telah janjian untuk bertemu melakukan tawuran dengan kelompok geng motor "Tabe 22" yang berasal dari Kabupaten Maros.

Kedua kelompok ini sepakat akan melakukan tawuran dengan istilah "COD" di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya.

"Setelah didalami ternyata memang kedua kelompok ini sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan istilah "COD," kata Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).

2. Kronologi kedua kelompok saling serang

Ilustrasi kendaraan milik geng motor. Barang bukti kasus geng motor brutal di Makassar, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Saat kelompok Tabe 22 tiba di Jalan Daeng Ramang, mereka langsung menyerang dan dibalas oleh kelompok Warmen 27 sehingga terjadi saling serang, namun karena salah seorang dari kelompok Warmen 27 melepaskan tembakan dengan menggunakan airsoft gun, sehingga kelompok Tabe 22 melarikan diri ke arah Maros.

Kelompok Warmen 27 kemudian melakukan pengejaran dengan menggunakan 2 unit motor masing-masing berboncengan 3 orang. Anggota Warmen 27 yang berada paling depan melepaskan anak panah busur dan kembali menembak kelompok Tabe 22 dengan menggunakan airsoft gun.

Namun saat kelompok Warmen 27 masuk di underpass atau perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin, kelompok Warmen 27 tak sengaja saling bertabrakan sehingga terjatuh. Insiden itu ternyata dilihat kelompok Tabe 22 inisial MW, MA dan IL (DPO) yang berada pada posisi belakang.

Mereka memutar balik sepeda motornya dan mendekati Akmal dan Farel yang terjatuh, selanjutnya MW melakukan penganiayaan dengan cara menebas Farel sebanyak 2 kali mengenai pinggangnya. Setelah itu MW menebas Akmal pada kepala bagian belakang sebanyak 1 kali, setelah melakukan penganiayaan kelompok Tabe 22 melarikan diri.

3. Polisi tangkap 19 pelaku, 3 masih DPO

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Usai ditebas, Farel ditolong oleh sesama rekannya anggota Warmen 27 untuk membawa korban ke rumah sakit Tajuddin Chalid sedangkan Akmal meminta tolong kepada warga sekitar yang berada di seberang jalan tepatnya di depan toko Alfa Mart namun kehabisan darah hingga akhirnya Akmal meninggal dunia.

Polisi telah menangkap sebanyak 19 pelaku penganiayaan yang menyebabkan Akmal meninggal dunia dan Farel mengalami luka berat. Arya menyebut, dari 19 anggota geng motor Tabe 22 yang ditangkap ini, 18 diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar dan hanya satu orang yang sudah dewasa.

"Sembilan belas orang ini semua mengakui telah melakukan penyerangan terhadap korban yang mengalami luka berat dan yang meninggal dunia. Ada usia 16 tahun, 15 tahun, 17 tahun dan hanya satu orang dewasa berusia 18 tahun," ungkapnya.

Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi, diantaramya 5 unit sepeda motor, 4 senjata tajam, baju korban, anak panah busur beserta ketapel.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), (3), dan (4) subsider Pasal 472 huruf a dan b juncto Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dan ancaman hukumannya ini tidak main-main. Untuk penyerangan bersama-sama itu yang mengakibatkan meninggal dunia itu 12 tahun ya. Dan yang Pasal 472, enam tahun, 307 tujuh tahun," tandasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article