Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti saat di Polda Sulsel. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, terkait dugaan kekerasan di Bantaeng melibatkan oknum polisi, pihak Kompolnas akan mempelajari kasusnya. Tapi hal ini menjadi kewenangan internal di Kepolisian.
"Kasus di Bantaeng itu menjadi perhatian kami, tapi sekarang menjadi kewenangan internal. Karena mereka (Polri) kan masih ada Propam untuk itu," ungkap Poengky saat ditemui di Polda Sulsel, Makassar.
Menurut Kompolnas, paling penting pada kasus di Bantaeng itu adalah melakukan autopsi untuk melihat penyebab, karena dalam kasus ini ada yang meninggal.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menyebut Nuru dan temannya diduga mencuri di sebuah perusahaan di Bantaeng. Saat itu anggota polisi yang berjaga di lokasi mengetahui aksi tersebut.
"Jadi tertangkap basah oleh anggota yang berjaga di lokasi, yang satu diamankan dan yang satu melarikan diri, dan yang lari ini (Nuru) kemudian terjatuh," kata Komang.
Saat ini, kata Komang, kepolisian meminta untuk melakukan proses autopsi sebagai pembuktian atas adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota polisi. Pasalnya, kematian Nuru dinilai janggal karena diduga ada dugaan penganiayaan yang dilakukan polisi saat menangkap Nuru dan satu rekannya.
"Masih dilakuan permintaan autopsi agar pembuktian apakah dia (Nuru) meninggal karena tindakan kekerasan atau karena dia terjatuh dan ada benturan," jelas Komang.
Terkait dugaan penganiayaan saat penangkapan tersebut, setidaknya tiga anggota polisi yang berada di lokasi perusahaan di Bantaeng itu telah diamankan dan diperiksa.
"Untuk anggota yang melaksanakan tugas dan berada di lokasi itu diperintahkan oleh bapak Kapolda (Irjen Pol Nana Sudjana), untuk segera diperiksa terkait itu," kata Komang.