Makassar, IDN Times - Universitas Negeri Makassar (UNM) bakal memberhentikan dua mahasiswa terkait perkelahian melibatkan senior dan junior di Fakultas Seni dan Desain. Sanksi drop out (DO) diputuskan usai kedua mahasiswa ditetapkan tersangka oleh polisi.
Hal itu disampaikan Rektor UNM Prof. Husain Syam, saat dikonfirmasi IDN Times Senin malam (9/10/2023). Rektor menyebut sanksi sesuai aturan berlaku.
"Terkait dengan hal ini sudah jelas dalam aturannya, bahwa apabila ada seseorang mahasiswa yang status tersangka maka otomatis mahasiswa itu DO," kata Rektor.
Sebelumnya Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua mahasiswa UNM berinisial A dan F karena perkelahian di kampus. Kasus itu terjadi di kampus UNM Parangtambung, Jumat dini hari (6/10/2023).