Makassar, IDN Times - KM Lambelu milik PT Pelni telah mengakhiri masa karantina selama 14 hari. Bendera kuning yang ada di kapal ini pun telah diturunkan pada Minggu (10/5). Ini menandakan bahwa KM Lambelu telah dinyatakan bebas dari COVID-19.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero) Yahya Kuncoro dalam siaran persnya, Senin (11/5).
"Alhamdulillah kabar baik dari KM Lambelu kami dapatkan, setelah lebih dari 2 minggu kapal ini dikarantina. Minggu (10/5) dinyatakan bebas COVID-19 oleh KKP Makassar," kata Yahya Kuncoro.
