Terbukti Makar, Empat Tahanan Politik Sorong Divonis Tujuh Bulan Penjara

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap empat petinggi Negara Federal Republik Rakyat Papua Barat (NFRPB). Keempat terdakwa, yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Nikson May, dan Piter Robaha, didakwa bersalah melakukan tindakan makar.
Vonis keempat terdakwa digelar di ruang Haripin Tumpa dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Herbert Harefa, Rabu (19/11/2025) siang. Proses sidang juga dikawal ketat pihak kepolisian. Di ruang sidang turut hadir juga sejumlah simpatisan keempat terdakwa.
Herbert Harefa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan makar memisahkan sebagian suatu wilayah. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum yang kedua, Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangkan secara seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Herbert dalam amar putusannya.
Sidang keempat terdakwa dilakukan secara terpisah atau displit, yang pertama menjalani sidang Abraham Goram Gaman kemudian Piter Robaha, selanjutnya Nikson May dan terakhir Maksi Sangkek.
Ketua Majelis Hakim juga mengatakan, hal meringankan keempat terdakwa karena bersikap sopan dan koperatif selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya dan belum pernah dipidana.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Majelis Hakim.
Vonis tujuh bulan tersebut, lebih rendah satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan bulan penjara. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut delapan bulan penjara karena JPU meyakini para terdakwa bersalah melakukan makar, mau memisahkan Papua Barat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Harlan seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (6/11/2025).


















