Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Makassar, IDN Times - Tahanan perempuan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial FB, sekaligus juga korban kekerasan seksual oleh polisi berinisial SA, akhirnya ditempatkan ke rumah aman.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Mirayati Amin saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (13/9/2023).

"Sudah keluar dari (Rutan) Polda, dititip di rumah aman UPT PPA Makassar sambil menjalani proses pemulihan dan asesmen psikologisnya," ungkap Mirayati Amin.

Diberitakan, Briptu SA, anggota Dit Tahti Polda Sulsel melakukan dugaan pelecehan seksual dengan cara memeluk korban yang sedang tidur hingga memaksa korban oral seks.

1. Korban keluar karena masa penahanan habis

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Mirayati menyebutkan, sebenarnya korban sudah keluar dari Rutan Polda Sulsel pekan lalu karena masa penahannya sebagai terduga pelaku dari jaringan obat psikotropika, telah habis.

"Sebenarnya kamis minggu lalu itu sudah keluar dari rutan Polda karena habis masa penahanan, jadi dititip di rumah aman dan kemudian jalani pemulihan," terangnya.

Diketahui, kasus FB sebagai pelaku obat-obatan psikotropika sudah masuk tahap 2 dan penyidik Polda Sulsel sudah melimpahkan kasus tersebut ke penyidik Kejaksaan.

2. LBH sebut kasus pelecehan tahanan tidak ada perkembangan

Editorial Team