Makassar, IDN Times - Aktivis Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Pantau Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, menyoroti sikap Bawaslu Sulsel maupun kota dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.
Seperti dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh seorang Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Aris Titti, yang diduga melakukan kampanye di salah satu gereja di Makassar.
Aktivis OMS Sulsel, Aflina Mustafainah, mengatakan kasus dugaan kampanye di salah satu tempat ibadah jelas telah dilarang dalam peraturan Pemilu, karena itu seharusnya langsung ditindaklanjuti Bawaslu provinsi atau kota.
"Harusnya kan dia jawab, mungkin secara teknisnya dia (Bawaslu) bilang ini telah kita tindak lanjuti sesuai panduannya mungkin dua hari kerja, lalu dua hari kerja lagi telah ditangani bidang ini. Kan begitu dari pada media atau publik dipimpong dengan hal ini kan," ungkap Aflina, Selasa (19/12/2023).