Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Perdana Skincare Merkuri, Direktur CV Fenny Frans Tidak Banding

Mustadir Dg Sila (42), terdakwa kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (25/2/2025) siang. IDN Times/Darsil Yahya
Mustadir Dg Sila (42), terdakwa kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (25/2/2025) siang. IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Mustadir Dg Sila (42) menjalani sidang perdana di PN Makassar atas kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri.
  • Dg Sila didakwa melanggar UU Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait produk kecantikan berbahaya, serta Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dan penasihat hukum meminta pengalihan penahanan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Mustadir Dg Sila (42), terdakwa kasus peredaran skincare ilegal yang mengandung merkuri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (25/2/2025) siang.

Sidang berlangsung di ruang sidang Mudjono dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Pantauan IDN Times di lokasi, sidang dimulai pukul 13.20 WITA. Tampak Dg Sila duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih, celana jeans, dan kopiah hitam.

1. Tuntutan jaksa

Terdakwa kasus skincare merkuri Mustadir Dg Sila di PN Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Terdakwa kasus skincare merkuri Mustadir Dg Sila di PN Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Dg Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi serta mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Produk ini telah diuji oleh BPOM Makassar dan hasilnya positif mengandung merkuri (Raksa/Hg).

Dia didakwa melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan terkait peredaran produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, perbuatan terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Selain itu, perbuatan terdakwa yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ucap jaksa dalam sidang.

2. Penasihat hukum tidak ajukan banding

Terdakwa kasus skincare merkuri Mustadir Dg Sila di PN Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Terdakwa kasus skincare merkuri Mustadir Dg Sila di PN Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa Dg Sila untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut.

Namun, Andi Raja Nasution menyatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa.

"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," jawab Andi Raja Nasution.

Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Langsung pembuktian ya," ucap Angeliky.

Ketika Angeliky menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan akan menghadirkan sebanyak mungkin.

"Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa meminta pengalihan penahanan kepada Hakim Ketua Persidangan.

"Alasannya kami lampirkan dalam surat," kata Andi Raja.

"Kami musyawarahkan, ya. Nanti diterima atau tidak, kami akan sampaikan dalam sidang berikutnya," jawab Angeliky.

3. Momen haru usai sidang

Terdakwa kasus skincare ilegal Mustadir Daeng Sila memeluk istrinya Fenny Frans, jelang sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Terdakwa kasus skincare ilegal Mustadir Daeng Sila memeluk istrinya Fenny Frans, jelang sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Usai sidang, Dg Sila menemui Fenny Frans dan anak bungsunya, Putri, di depan ruang sidang. Ia tampak menggendong dan mencium Putri, sementara Putri terlihat enggan melepaskan pelukan ayahnya.

Setelah itu, jaksa meminta Dg Sila untuk segera menuju mobil tahanan guna kembali ke rutan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us