Makassar, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan tujuh dari 12 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa (29/9/2026).
Tujuh saksi tersebut masing-masing mantan Kepala DTPH-BUN Sulsel Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, serta Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.
