Makassar, IDN Times - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Makassar mendukung besaran upah mininum kota (UMK) yang disepakati Dewan Pengupahan yakni sebesar Rp.3.191.572 atau naik 8,1 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 2.941.270.
Menurut Ketua Apindo Makassar Muammar Muhayyang, besaran UMK Kota Makassar disepakati berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak ada lagi masalah.
"Pengusaha tidak ada masalah dengan penetapan UMK," ujar Muammar Muhayyang kepada awak media dalam dialog rutin Wali Kota Makassar di Shox Coffee, Kamis (28/11).
Besaran UMK tersebut merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan telah mendapat persetujuan Pj Wali Kota Makassar. Saat ini, besaran tersebut hanya menanti penetapan secara sah dari Gubernur Sulsel.