Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polrestabes Makassar bertahap mempersiapkan upaya perampungan berkas Jumras, tersangka pencemaran nama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Proses perampungan berkas tersangka yang juga mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan itu terkendala karena kondisi kesehatannya terganggu. Penyidik pun hingga kini belum memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Diperiksa saja belum. Yang bersangkutan sakit. Nanti dikoordinasikan (penyidik)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (13/1).