Makassar, IDN Times - Investor proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar membuka opsi penyelesaian melalui jalur arbitrase. Langkah ini disampaikan menyusul belum adanya kejelasan resmi status mereka dari Pemerintah Kota Makassar dalam proyek tersebut.
Juru Bicara PT Grand Puri Indonesia, selaku anggota konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS), Harun Rachmat Sese, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah, terutama terkait status kontrak kerja sama yang telah diteken sebelumnya.
"Kami meminta kejelasan dari Pemkot. Kalau memang mau tender ulang dan merasa perpres baru itu sebagai dasar pengakhiran kontrak kami berikan kami surat. Kemudian kembalikan hak kami," kata Harun, Rabu (8/4/2026).
