Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Progres Pembangunan Stadion Untia, Sebagian Lahan Tersertifikasi

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Direktur Jakarta Propertindo, Iwan Takwin, meninjau lokasi pembangunan stadion di Untia, Sabtu (8/3/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Direktur Jakarta Propertindo, Iwan Takwin, meninjau lokasi pembangunan stadion di Untia, Sabtu (8/3/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Makassar, IDN Times – Pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar semakin mendekati tahap nyata. Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menyelesaikan sertifikasi lahan seluas 13,8 hektare dari total 24 hektare yang disiapkan untuk proyek stadion tersebut.

Langkah ini juga diperkuat dengan terbitnya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) setelah melalui proses panjang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait. Dokumen ini menjadi dasar hukum pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia.

1. Sertifikasi lahan dan pertek PKKPR sudah terbit

Peta lahan lokasi rencana pembangunan stadion di Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. (Dok. Pemkot Makassar)
Peta lahan lokasi rencana pembangunan stadion di Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. (Dok. Pemkot Makassar)

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan proses pengukuran lahan dan sertifikasi sudah berjalan signifikan. “Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Langkah ini diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari BPN/ATR.

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” jelas Sri.

2. Pembangunan Stadion Untia punya kepastian hukum dan tata ruang jelas

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memaparkan soal rencana proyek Makassar Untia Stadium dalam forum Final South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) yang digelar di Hotel Novotel Grand Shayla, Makassar, Senin (4/8/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memaparkan soal rencana proyek Makassar Untia Stadium dalam forum Final South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) yang digelar di Hotel Novotel Grand Shayla, Makassar, Senin (4/8/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Proses penerbitan PKKPR diawali dengan pengajuan dari Dinas Pertanahan yang melengkapi sejumlah dokumen seperti sporadik, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB). Berkas ini kemudian diverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP, lalu dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertek.

Berdasarkan Pertek dari BPN, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Hasil rapat ini menjadi dasar PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” ucap Sri.

3. Apa langkah selanjutnya?

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memaparkan soal rencana proyek Makassar Untia Stadium dalam forum Final South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) yang digelar di Hotel Novotel Grand Shayla, Makassar, Senin (4/8/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memaparkan soal rencana proyek Makassar Untia Stadium dalam forum Final South Sulawesi Investment Challenge (SSIC) yang digelar di Hotel Novotel Grand Shayla, Makassar, Senin (4/8/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Dinas Pertanahan kini fokus menyelesaikan pengukuran lahan, memverifikasi dokumen legalitas, dan memastikan semua instrumen teknis siap.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” tutur Sri.

Selain mengurus lahan stadion, tim Dinas Pertanahan juga melakukan monitoring di lokasi lain, seperti lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial. Kegiatan ini bertujuan memastikan status lahan sesuai peruntukan dan bebas hambatan.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” Sri menambahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us