Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - pelaku teror busur panah di Makassar ditangakp polisi, Senin (12/12/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Makassar, IDN Times - Kepolisian Polrestabes Makassar akan bertindak lebih tegas terhadap pelaku teror busur panah yang belakangan semakin meresahkan masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin (12/12/2022) saat ekspos kasus di kantornya, Jalan Ahmad Yani.

"Kita dari Polrestabes Makassar ini sudah berkomitmen, apabila ini (aksi teror busur panah) masih dilanjutkan maka kita akan semakin keras melakukan penindakan," kata Budhi.

1. Lima pelaku teror busur panah ditembak

Pelaku teror busur panah di Makassar ditangakp polisi, Senin (12/12/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Dalam ekspos kasus ini, 20 pelaku teror busur yang ditangkap tim jajaran Polrestabes Makassar turut dihadirkan. Lima di antaranya tampak mengalami luka tembak.

"Komitmen kami salah satunya ini, ada 20 pelaku ini kami amankan dan lima pelaku di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas (ditembak), karena mereka melawan petugas saat diamankan," ungkap Budhi.

2. Teror busur membuat Makassar tidak aman

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Senin (12/12/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Budhi menyebutkan, 20 pelaku teror busur panah ini dibekuk usai melakukan aksi kriminal di tiga kecamatan, yaitu Panakkukang, Manggala, dan Mamajang.

"Memang mereka ini sengaja ini membuat Makassar tidak aman. Mereka melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal, jadi memang sengaja buat seolah-olah Makassar tidak aman," jelas Budhi.

3. Pelaku dikenakan UU Darurat dan Perlindungan Anak

Polrestabes Makassar saat ekspos kasus teror busur panah, Senin (12/12/2022). IDN Times/Dahrul Amri

Penyidik Polrestabes Makassar menggunakan Undang Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan UU Perlindungan Anak 23 tahun 2002 kepada tersangka teror busur.

"(UU) Darurat karena bawa senjata tajam, untuk perlindungan anak karena korbannya rata-rata anak. Pelaku dibawah umur dari pengakuannya dan belum kita verivikasi, mungkin saja tidak ada," imbuh Budhi.

Editorial Team