Polisi Tangkap 27 Pelaku Teror Panah di Makassar

- 27 pemuda ditangkap polisi di Makassar karena terlibat aksi teror dengan busur panah, 13 di antaranya masih di bawah umur.
- Aksi kriminal terjadi selama bulan Ramadan 2025, menyebabkan 8 korban termasuk seorang anggota polisi.
- Para pelaku melakukan pembusuran tanpa alasan jelas, dan barang bukti berupa anak panah busur, ketapel, parang, dan batu disita oleh polisi.
Makassar, IDN Times - Sebanyak 27 pemuda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi teror menggunakan busur panah. Dari total tersangka, 13 orang di antaranya masih di bawah umur.
Kasus kriminal itu terjadi selama bulan Ramadan 2025 di Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya dan Rappocini. Korbannya ada 8 orang, salah satunya anggota polisi.
1. Selain busur panah, pelaku juga bawa parang

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa mereka adalah pelaku dalam serangkaian insiden pembusuran yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
"Ini ada 27 orang tersangka. Ini kaitannya dengan kejadian selama sepuluh hari Ramadan, ada kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang," ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (12/3/2025).
2. Delapan korban, termasuk anggota polisi

Aksi brutal ini menyebabkan delapan orang menjadi korban, termasuk seorang anggota kepolisian. Para pelaku menjalankan aksinya di berbagai wilayah Makassar, seperti Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini.
"Delapan korban, salah satunya anggota Polisi. Ada juga warga sipil. Ini terjadi di sekitar kota Makassar," ungkap Arya.
3. Motif pelaku hanya iseng

Menurut Arya, aksi kekerasan ini dilakukan tanpa alasan yang jelas. Para pemuda ini berkumpul di bulan Ramadan, lalu bertemu dengan kelompok lain yang berpapasan, dan tanpa ada permasalahan langsung melakukan pembusuran.
"Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng, ketemu kelompok pemuda yang berpapasan. Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa anak panah busur, ketapel, parang, dan batu. Diketahui, sebagian besar tersangka merupakan pelajar, pemuda putus sekolah, serta pengangguran.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, yang ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 15 tahun penjara.