Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Anak Makassar ke Kejaksaan

Makassar, IDN Times - Tim penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar telah mengirim berkas dua tersangka kasus pembunuhan anak umur 11 tahun ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkas perkaranya sudah kami kirim kemarin, tentu sebelum itu kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk diserahkan," ujar Plt Kepala Satuan Reskrim
Polrestabes Makassar, Kompol Jufri kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).
Pengiriman berkas kasus sesuai dengan janji penyidik saat digelarnya proses rekonstruksi kasus tersebut di markas komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulsel, Jalan K.S Tubun, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023) lalu.
Dua tersangka yang masih berstatus pelajar, AD (17) dan AF (18) diduga menculik dan membunuh M. Fadli Sadewa (11). Mereka ditangkap tim penyidik Polrestabes Makassar, Selasa pagi (10/1/2023).
1. Polisi pisahkan berkas perkara dua tersangka

Kompol Jufri mengungkapkan, pihaknya memisahkan berkas perkara dua tersangka dengan pertimbangan salah satu dari mereka masih berstatus anak.
"Berkas kita pisahkan, ada dua, kita split. Karena kan ada tersangka yang masih berstatus anak umur 17 tahun yakni AD, sementara AF itu sudah masuk kategori dewasa. Jadi selanjutnya kita tunggu hasil penelitian JPU," ungkapnya.
2. Hasil tes kejiwaan dua tersangka normal

Selain sudah mengirim berkas dua tersangka, hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim Psikolog dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan tim Psikiater dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara juga sudah keluar waktu lalu.
"Jadi dari hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikologis dari tim Polda sudah ada, kedua tersangka baik tersangka AD dan AF itu normal. Termasuk juga hasil psikiater juga disampaikan tidak ada kelainan kejiwaan," jelas Jufri.
3. Penculikan dan pembunuhan diatur oleh AD

Sebelumnya, pihak penyidik Reskrim Polrestabes Makassar mengungkapkan, kasus penculikan dan pembunuhan korban anak umur 11 tahun di Makassar ini, ternyata awalnya direncanakan oleh tersangka yang masih berstatus anak, yakni AD.
"Jadi perencanaan dan inisiatif dari kasus ini (penculikan dan pembunuhan) dari AD (tersangka anak) itu sejak Maret hingga Desember 2022. Dan pada 8 Januari 2023 baru rencana AD tercapai," ujar Kompol Jufri beberapa waktu lalu.
Inisiatif dan rencana AD untuk menculik dan membunuh korban karena tergiur tawaran situs penyedia layanan beli organ tubuh yang tersedia di mesin pencari di internet asal Rusia, yakni Yandex.
Jufri memastikan, tidak ada fakta baru dalam kasus ini, hanya saja yang jadi kekhawatiran Polrestabes Makassar adalah, jangan sampai kasus ini membuat orang percaya bahwa ada penjualan organ tubuh di Makassar.
"Kita sudah lihat sama-sama tadi itu, saat rekonstruksi korban selesai dieksekusi kedua pelaku, kondisi korban utuh dan lalu dibuang ke sungai kolam regulasi nipa-nipa di Moncongloe. Jadi ada yang mengatakan korban sudah diambil organ dalamnya itu tidak benar, tidak ada itu," tegas Jufri.


















