Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk menjerat pelaku penyekapan difabel bisu dengan pasal berlapis. Saat ini pelaku hanya dijerat Pasal 33 ayat 1 yang merampas hak orang lain dan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Padahal sejumlah pihak mendesak polisi mengenakan pasal berlapis yaitu pemerkosaan dan perdagangan manusia.
Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan pihaknya masih menyelidiki untuk penerapan pasal lain dalam kasus yang dialami perempuan difabel itu. “Kami perlu satu alat bukti untuk penerapan pasal lagi,” ucap Wahyu di kantornya, Kamis (29/11).