Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
huffingtonpost.com

Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk menjerat pelaku penyekapan difabel bisu dengan pasal berlapis. Saat ini pelaku hanya dijerat Pasal 33 ayat 1 yang merampas hak orang lain dan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Padahal sejumlah pihak mendesak polisi mengenakan pasal berlapis yaitu pemerkosaan dan perdagangan manusia.

Kapolrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan pihaknya masih menyelidiki untuk penerapan pasal lain dalam kasus yang dialami perempuan difabel itu. “Kami perlu satu alat bukti untuk penerapan pasal lagi,” ucap Wahyu di kantornya, Kamis (29/11).


 

1. Ada kemungkinan pasal pelaku ditambah

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Wahyu mengaku pihaknya masih melakukan penyidikan soal kasus penyekapan, karena sang korban itu diperkosa dan dijual ke lelaki lain. Karena itu, keterangan dari tersangka sangat dibutuhkan. 

“Kami akan periksa semuanya termasuk saksi dan korban,” tuturnya.  Hingga kini kasusnya masih terus didalami dan dilakukan upaya pemeriksaan. “Tak menutup kemungkinan ada pasal tambahan dikenakan pelaku,” tambah Wahyu.

Menurut Wahyu,  untuk penerapan pasal-pasal dalam kasus tersebut tidak bisa sembarangan. Apalagi saat ini korban sedang mengalami trauma pasca kejadian yang menimpa dirinya.


 

2. Perdik Sulsel akan kawal proses hukum difabel bisu

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Abdul Rahman mengungkapkan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penyekapan, pemerkosaan hingga trafficking yang menimpa korban. Apalagi polisi juga telah menyatakan jika difabel bisu itu dipaksa mengonsumsi sabu. “Kami akan kawal terus sampai kasusnya tuntas,” kata Gusdur sapaan Abdul Rahman.

Ia juga telah berkoordinasi dengan unit pelayanan perempuan dan anak serta himpunan wanita difabel Sulsel. Mereka turun langsung mewawancarai korban agar kejadian ini menemui titik terang.


 

3. Korban yang dijadikan budak seks masih trauma dan dirawat di RS Bhayangkara

koreabizwire.com

Hingga saat ini korban masih trauma setelah kejadian itu, bahkan keluarganya juga pasrah atas kasus yang menimpa anak ketiga dari sembilan bersaudara. Pemerintah Kota Makassar turut hadir memberikan bantuan advokasi terhadap wanita difabel bisu. 

“Kita juga siapkan pendamping untuk mengatasi traumanya,” tutur Kepala Dinas Sosial Pemkot Makassar, Muhktar Tahir.


 

Editorial Team