Polisi Bongkar Jaringan Praktik Aborsi di Makassar, Tarif Rp5 Juta

Makassar, IDN Times – Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik aborsi ilegal di Kota Makassar. Empat orang terduga pelaku ditangkap, termasuk seorang pria berinisial SA (44), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas.
Polisi menangkap SA lebih dulu di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang pada Minggu, (25/5/2025). Berselang beberapa jam, polisi kemudian mengamankan dua perempuan berinisial RA dan CI (23) di lokasi berbeda.
1. Praktik aborsi dijalankan secara terorganisir

Kepla Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan mengatakan praktik abrosi ini dijalankan secara terorganisir. Mereka bekerja dengan pola jaringan aborsi ilegal.
"Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku praktik aborsi. Laki-laki inisial SA merupakan ASN dari salah satu puskesmas di Kota Makassar," katanya.
2. Salah satu pasien mahasiswa S2

Salah satu perempuan yang diamankan, CI (23), merupakan pasien yang melakukan aborsi dengan bantuan SA. CI diketahui adalah mahasiswi program S2 di sebuah universitas negeri di Makassar. Ia menggugurkan kandungan berusia satu bulan pada Selasa (20/5/2025).
"Perempuan inisial CI tersebut adalah mahasiswa S2, dan dia sudah menggunakan jasa praktik aborsi ini," kata Ipd Dendi.
Praktik aborsi ini terbongkar setelah polisi menelusuri keterlibatan RA, teman dari CI, yang mempertemukan CI dengan SA. RA berperan sebagai perantara.
"RA ini adalah teman dari CI. Dialah yang menghubungkan CI dengan pelaku SA," tambah Dendi.
3. Tarif aborsi ilegal hingga Rp5 Juta

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SA menjalankan praktik aborsi secara langsung dengan mendatangi pasien, umumnya di hotel atau penginapan. Modus operasi SA terbilang rapi. Ia tidak hanya bertemu pasien secara langsung, tapi juga memasang tarif tertentu untuk jasanya.
"Hasil interogasi kami, setiap tindakan aborsi ilegal ini dihargai Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," kata Dendi.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik ilegal tersebut. Ketiganya pun telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Sulsel.