Makassar, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan Panitia Angket DPRD Sulawesi Selatan terhadap Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, Senin (22/7). Dalam keterangannya kepada Panitia Angket, Andi Sudirman mengaku menandatangani surat keputusan (SK) mutasi dan pelantikan 193 pejabat di Pemerintah Provinsi, yang disodorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Asri Sahrun Said.
Hal ini berbeda dengan keterangan Asri yang diperiksa lebih dulu pada Rabu (10/7). Saat itu, Asri mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan hingga penerbitan SK. Diketahui, SK 193 pejabat yang ditandatangani Wagub menuai kontroversi, sebelum dianulir melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dianggap ilegal.
"Jadi kemudian kalau selama ini disebut kepala BKD tidak tahu, terbantah dengan pernyataan Wagub. Bahwa justru kepala BKD yang mengantarkan, jadi prosesnya diketahui," kata Wakil Ketua Panitia Angket Arum Spink di sela sidang pemeriksaan Senin (22/7).