Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersikukuh menghentikan kasus pencabulan dua bocah yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, di Kabupaten Luwu Timur.
Polres Lutim menghentikan kasus merujuk pada hasil visum yang menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual di alat vital korban. Penghentian ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Polres Lutim, pada 10 Desember 2019 lalu.
"Dari hasil gelar perkara internal tersebut didapatkan kesimpulan bahwa prosedur yang dilaksanakan oleh penyidik (Polres) Luwu Timur sudah sesuai dengan mekanisme dan SP3," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/2).