Polda Sulsel dalam ekspose rumah industri senpi rakitan. (IDN Times / Humas Polda Sulsel)
Polda Sulsel mengungkap jaringan bisnis rumah produksi senjata api rakitan di Kecamatan Tempe, Wajo. Dalam pengungkapan itu, selain mengamankan lima orang, petugas juga menyita 43 unit senjata api rakitan berbagai jenis dilengkapi ratusan butir peluru.
Selama proses pengembangan penyelidikan, petugas mengamankan lima orang. AS (51), AI (47) yang masih berstatus sebagai saksi. Sementara tiga lainnya, Chairil Anwar (39), Sahabuddin (45) dan Darmawati (42), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas lebih dahulu mengamankan AS. Warga Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di kantor pemerintahan setempat.
Dia diamankan menyusul temuan sejumlah unit senpi yang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Jumat (14/2) lalu. Barang itu rencananya akan di kirim ke luar Sulsel, tepatnya di Jakarta, melalui jalur udara.
"Kalau Ariyani itu cuma alamatnya yang digunakan mengirim. Dia tidak tahu permasalahan itu. Dia cuma jadi saksi saja," ungkap Ibrahim sebelumnya.
Begitupun dengan salah satu saksi, AI(47), disebutkan Ibrahim, yang alamatnya digunakan dalam tujuan pengiriman di Jakarta. Hanya saja yang bersangkutan, katanya, masih ditahan mengingat petugas masih membutuhkan keterangannya.
"Tetapi untuk merencanakan progres pembuatan, dia (AI) belum memberikan keterangan, akan tetapi kita lakukan pendalaman," ucap Ibrahim.