Makassar, IDN Times - Kasus perusakan kawasan hutan lindung yang menjerat seorang kepala desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kasus yang ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.
Dalam kasus, ini, Gakkum KLHK menetapkan dua tersangka, yaitu A (32), seorang kepala desa, dan K (51), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan. Mereka diduga bekerja sama dalam perusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1,5 kilometer di kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone.
"Saat ini telah memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam siaran pers, Senin (17/6/2024).