Perusakan Hutan Lindung, Kepala Desa di Bone Terancam Penjara 5 Tahun

Makassar, IDN Times - Kasus perusakan kawasan hutan lindung yang menjerat seorang kepala desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kasus yang ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.
Dalam kasus, ini, Gakkum KLHK menetapkan dua tersangka, yaitu A (32), seorang kepala desa, dan K (51), yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan. Mereka diduga bekerja sama dalam perusakan dan pembuatan jalan sepanjang 1,5 kilometer di kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe di Kabupaten Bone.
"Saat ini telah memasuki tahap persidangan setelah dilimpahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam siaran pers, Senin (17/6/2024).
1. Gakkum KLHK berkomitmen mengawal kasus hingga tuntas
Aswin mengatakan, perkembangan kasus ini menandai langkah penting dan komitmen Gakkum KLHK untuk terus mengawalnya hingga tuntas. Diharapkan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal guna memberikan efek jera. Penegakan hukum yang kuat merupakan bagian dari upaya melindungi Sumber Daya Alam (SDA) dan menjaga keseimbangan ekosistem.
“Dengan pelimpahan kasus ini ke Kejaksaan, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan adil, serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan aktor intelektual sebagai penerima manfaat utama (beneficial ownership) dapat ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ucapnya.
Aswin menyebutkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK sampai saat ini telah melakukan 2.133 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL serta 1.554 diantaranya telah diseret ke meja hijau.