Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota menjaga keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai sekaligus mencegah bertambahnya angka pengangguran.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perpanjangan masa kerja tersebut mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan secara bersamaan. Keputusan itu juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan penghidupan para pegawai dan keluarganya.
"Pasti ini mengurangi pengangguran, bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali. Sehingga perpanjangan SK PPPK ini, bentuk perhatian kita," kata Munafri, Selasa (20/10/2026).
