Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)
Pemuda asal Galesong, Kabupaten Takalar mengaku disiksa polisi dan diperas usai dituduh sebagai pemilik narkoba. (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times – Seorang pemuda di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan bernama Yusuf Saputra (20), mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh sejumlah polisi. Dia menyebut pelakunya berasal dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.

Yusuf menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Lapangan Galesong yang saat itu ramai karena adanya pasar malam. Saat sedang nongkrong, ia tiba-tiba didatangi oleh enam orang pria.

"Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang, lalu menodongkan senjata ke kepala saya dan langsung memukuli saya. Salah satunya saya kenali, namanya Bripda Andika," kata Yusuf, kepada awak media, Jumat (30/5/2025).

1. Ditodong senjata, dipaksa mengaku miliki narkoba, hingga keluarga diperas

Default Image IDN

Yusuf mengaku dibawa secara paksa ke tempat sepi menggunakan mobil. Di sana, ia diikat, dipukuli, dan bahkan ditelanjangi. 

"Saya disuruh buka semua pakaian saya, sampai celana dalam pun disuruh buka," lanjutnya.

Tak hanya dianiaya, Yusuf juga mengaku dipaksa mengakui bahwa narkoba jenis tembakau gorila yang dipegang Bripda Andika adalah miliknya. Namun Yusuf bersikeras menolak karena merasa tak pernah menyentuh barang haram itu.

Penganiayaan terus berlangsung selama hampir tujuh jam. Yusuf mengatakan dirinya baru dilepaskan setelah keluarganya diperas oleh oknum polisi tersebut.

“Awalnya mereka minta Rp15 juta, tapi keluarga saya tidak mampu. Mereka turunkan jadi Rp5 juta, tetap ditolak. Akhirnya minta berapa saja yang ada,” katanya.

2. Laporan di Polsek Galesong sempat ditolak, diproses setelah viral

Editorial Team

Tonton lebih seru di