Makassar, IDN Times - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengaku belum membaca aturan baru terkait tarif ojek online yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Dalam keputusan Kemenhub itu, tarif ojek online terbagi tiga zona.
Zona I meliputi Jawa (non jabodetabek) Sumatera dan Bali, tarifnya Rp 1.850 - Rp 2.300 /km, untuk 4 km pertama Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II meliputi daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) nilainya Rp 2.000 - 2.500 per km, dan Rp 8.000 - 10.000 untuk 4 km pertama. Sedangkan zona III, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua Rp 2.100 - 2.600 per km, dan Rp 7.000 - 10.000 untuk 4 km pertama. “Aturan itu saya belum baca. Kalau sudah, kami langsung sosialisasi,” kata Ashari, Rabu (27/3).