Makassar, IDN Times - Kota Makassar kembali masuk dalam daftar daerah yang wajib menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Padahal sebelumnya, daerah setempat telah berstatus level 2. Status terbaru ini merujuk pada Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022.
Pemerintah Kota Makassar pun memprotes peningkatan status level 3 tersebut. Pemkot menilai ada kesalahan data sehingga seharusnya Makassar masih tetap di level 2.
"Sementara ini Kesbangpol sedang di Jakarta untuk mengkomunikasikan langsung ke Kemendagri terkait alasan Makassar masih level tiga, padahal secara data harusnya di level dua," ucap Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah, Rabu (27/4/2022).