Ilustrasi Gedung Mabes Polri (polri.go.id)
Selain berkoordinasi dengan kantor Imigrasi, kata Zulpan, penyidik juga akan meminta bantuan ke Mabes Polri untuk mencari tahu keberadaan tersangka. "Agar bisa kembali ke Indonesia untuk menjalani kembali lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Selain Asdianti Baso, polisi juga tetapkan mantan Kepala Desa Jinato Abdullah dan Kasman keponakan dari Syamsul Alam, penjual lahan di Pulau Lantigiang, sebagai tersangka. Saat ini, pernyidik tengah merampungkan berkas perkara satu dari dua tersangka itu.
Zulpan menjelaskan, dalam kasus ini Abdullah berperan sebagai orang yang membantu proses administrasi pembelian pulau. Sementara Kasman berperan sebagai penerima uang muka sebesar Rp10 juta dari Asdianti Baso.