Makassar, IDN Times - DPRD Kabupaten Gowa kembali menggelar sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di ruang rapat DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Senin (29/6/2026). Dalam sidang tersebut, Pansus menghadirkan tiga akademisi hukum sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan hak angket yang sedang bergulir.
Tiga ahli yang hadir yakni, pakar Hukum Tata Negara Dr (Cand.) Fajlurrahman Jurdi, Guru Besar Hukum Pidana Prof Said Karim, serta Guru Besar Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Hamzah Halim.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan kehadiran para ahli merupakan bagian dari pendalaman materi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
"Kehadiran para ahli ini merupakan bagian dari proses pendalaman materi hak angket yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Kasim.
Menurutnya, pandangan para ahli diharapkan bersifat objektif, ilmiah, dan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kesimpulan dan rekomendasi Pansus.
