Sidang kasus skincare merkuri di Pengadilan Negeri Makassar untuk terdakwa Mira Hayati, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Agus Salim juga diketahui pernah dihukum dalam perkara serupa, yang menjadi salah satu alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman berat. Selain itu, kurangnya kehati-hatian dalam menjalankan usahanya dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan konsumen.
"Hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan," tandasnya.
Setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau sidang pledoi dari pihak kuasa hukum Agus Salim. Rencananya sidang lanjutan bakal digelar Selasa 17 Juni 2025 mendatang.