Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar menutut Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim, lima tahun penjara dan denda Rp1 Miliar atas dugaan peredaran obat pelangsing ilegal.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (3/6/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.

1. Melanggar UU Kesehatan

Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriyani menyatakan bahwa Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar Fitriyani di hadapan majelis hakim.

2. Produk Mengandung Zat Berbahaya

Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Dalam pertimbangannya, Fitriyani menyebut bahwa obat pelangsing yang diedarkan Agus Salim mengandung bahan kimia Bisakodil, yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Perbuatannya dinilai meresahkan karena produk tersebut tidak melalui proses pengawasan mutu yang memadai. Hal itu yang memberatkan terdakwa.

“Sebagai pelaku usaha, terdakwa lalai memastikan keamanan produknya sebelum diedarkan,” tegas hakim.

3. Terdakwa Pernah Terlibat Kasus Serupa

Sidang kasus skincare merkuri di Pengadilan Negeri Makassar untuk terdakwa Mira Hayati, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Agus Salim juga diketahui pernah dihukum dalam perkara serupa, yang menjadi salah satu alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman berat. Selain itu, kurangnya kehati-hatian dalam menjalankan usahanya dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keselamatan konsumen.

"Hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan," tandasnya.

Setelah pembacaan tuntutan dari Jaksa, sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau sidang pledoi dari pihak kuasa hukum Agus Salim. Rencananya sidang lanjutan bakal digelar Selasa 17 Juni 2025 mendatang.

Editorial Team