Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pegawai negeri sipil atau ASN (unsplash.com/Mufid Majnun)

Intinya sih...

  • Bawaslu Maros menyatakan ASN setempat melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
  • ASN berinisial AM terbukti ikut kampanye bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2.
  • Pihak Bawaslu meneruskan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi, karena tidak ada unsur pidana dalam pelanggaran netralitas tersebut.

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menyatakan oknum ASN setempat terbukti melanggar netralitas pada Pilkada 2024. Hasil ini diputuskan berdasarkan rapat pleno kemarin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, mengatakan ASN berinisal AM terbukti ikut kampanye bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.

Editorial Team

Tonton lebih seru di