Oknum ASN Pemkab Maros Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Lapor BKN

- Bawaslu Maros menyatakan ASN setempat melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.
- ASN berinisial AM terbukti ikut kampanye bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2.
- Pihak Bawaslu meneruskan kasus ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi, karena tidak ada unsur pidana dalam pelanggaran netralitas tersebut.
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros menyatakan oknum ASN setempat terbukti melanggar netralitas pada Pilkada 2024. Hasil ini diputuskan berdasarkan rapat pleno kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, mengatakan ASN berinisal AM terbukti ikut kampanye bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.
“Inisial AM, foto bersama dengan paslon dengan mengangkat simbol jari nomor urut paslon,” kata Sufirman, Selasa (15/10/2024).
1. Merupakan warga kecamatan setempat

Sufirman menyebutkan, kampanye tersebut berlangsung di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. AM diketahui sebagai warga yang tinggal kecamatan tersebut.
“Dia ASN salah satu kelurahan di Kecamatan Malawa,” sebutnya.
2. Bawaslu teruskan ke BKN

Terkait kelanjutan kasus ini, pihak Bawaslu Maros pun meneruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan keputusan dalam rapat pleno kemarin. Nantinya, BKN yang akan mengkaji serta berkewenangan memberikan sanksi.
“Sanksi itu dalam bentuk rekomendasi. Kalau di ASN wilayah Pemda maka BKN akan meneruskan ke BPK dalam hal ini Bupati atau Pak Sekda, nanti Sekda yang mengeluarkan sanksi,” kata Sufriman.
3. Unsur pidana tidak terpenuhi

ASN tersebut diketahui melanggar netralitas ASN usai Bawaslu menelusuri selama 4 hari. Meski begitu, kata Sufirman, AM terbukti tidak ada unsur pidana sehingga pihaknya meneruskan ke BKN sebagai pemberi sanksi.
Dia menjelaskan, jika seandainya ada unsur pidana, maka kasus ini akan diproses ke Bawaslu melalui sentra Gakkumdu. Namun Bawaslu hanya meneruskannya ke BKN karena hanya ada unsur pelanggaran netralitas.
"Cuma ini setelah melalui penelusuran, unsur pidananya tidak terpenuhi tapi netralitas ASN terpenuhi makanya netralitas ASN yang dikirim ke BKN,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Maros menelusuri kasus ASN di pemerintah kabupaten setempat yang diduga tidak netral pada Pilkada 2024. Dalam sebuah foto yang beredar, ASN tersebut terlihat bersama Chaidir Syam.
Dalam foto itu, mereka tampak berpose simbol dua jari. Simbol ini menunjukkan nomor urut paslon tersebut yakni nomor urut 2.