Makassar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak menyebut satu narapidana atau warga binaan Rumah Tahanan Jeneponto terlibat kasus penemuan brankas narkoba di Universitas Negeri Makassar.
Liberti menyatakan pihaknya bekerja sama dengan penyidik Polri mengungkap keterlibatan napi dalam kasus itu. Napi berinisial SAM kini diserahkan ke penyidik Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami agak terlambat beberapa hari membuat pernyataan. Ini berkaitan dengan sinergitas kami dengan penyidik Polri," kata Sitinjak saat memberi keterangan pers di kantornya, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya Polda Sulsel membongkar peredaran narkoba yang memanfaatkan lingkungan kampus. Polisi menangkap enam tersangka dengan barang bukti sebuah brankas penyimpanan narkoba di kampus UNM Parangtambung. Barang itu diduga dikendalikan napi dari dalam rutan.