Muhammadiyah Tolak W Super Club Makassar yang Diresmikan Hotman Paris

Intinya sih...
- Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar menolak kehadiran W Super Club Makassar besutan Hotman Paris Hutapea.
- Surat penolakan dikirim kepada Wali Kota Makassar dengan alasan klub dianggap ajakan kemaksiatan berdasarkan ayat Alquran.
- Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel memberikan penjelasan terkait perizinan klub tersebut.
Makassar, IDN Times - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar menolak kehadiran tempat hiburan malam W Super Club Makassar besutan pengacara Hotman Paris Hutapea. Padahal tempat hiburan malam itu baru-baru diresmikan pada Senin, 27 Mei 2024.
Sebagai bentuk penolakan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar melayangkan surat kepada Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. Surat bernomor Nomor: 042/PER/IL0/A/2024 itu diterbitkan pada 29 Mei 2024 dan ditandatangani langsung Ketua Pimpinan Daerah Muhammdyah Kota Makassar, KH Muh Said Abdul Samad.
Penolakan ini menyusul video viral Hotman di media sosial yang mengajak orang clubbing sampai akhir zaman. W Super Club diklaim sebagai tempat clubbing terbesar di Makassar. Muhammadiyah pun menilai hal ini sebagai sebuah ajakan kemaksiatan.
"Menyaksikan tayangan video pendek Hotman Paris yang mengundang kemaksiatan di Kota Makassar, maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar dengan ini menyatakan menolak dengan keras hadirnya lokasi tersebut sebagai pusat clubbing terbesar di Kota Makassar," demikian isi surat tersebut.
1. Muhammadiyah singgung soal moral dan maksiat
Pertimbangan Muhammadiyah menolak club tersebut merujuk kepada ayat Alquran yang menerangkan soal rusaknya moral, perbuatan dosa dan maksiat. Dalam surat itu, ada dua ayat Alquran yang dikutip yakni Surah Maryam ayat 59 dan Al Anfal ayat 25.
"Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat," (Q.S. Maryam, 19:59).
"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang- orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya," (QS. Al-Anfal, 8:25).
"Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada Bapak Walikota Makassar kiranya tidak memberi izin dan menindaklanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar, demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," demikian petikan surat tersebut.
2. Pemprov Sulsel jelaskan mekanisme perizinan W Super Club
Menanggapi penolakan Muhamamdiyah itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulsel, Said Wahab, memberikan penjelasan. Dalam hal ini, Pemprov Sulsel juga termasuk yang memberikan perizinan atas klub tersebut.
Said menjelaskan, izin klub ini diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS). OSS merupakan aplikasi layanan yang disediakan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kategorinya sebenarnya ini PT Grand Makassar Ketiga atau biasa disebut W Super Club persyaratan dasarnya hanya satu yaitu surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Ini pernyataan mandiri yang di-upload masuk ke OSS oleh pelaku usaha sendiri," kata Said.
Selanjutnya, pelaku usaha juga mengunggah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan Kementerian Investasi/BKPM. Kemudian, ada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dulunya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang diterbitkan Pemerintah Kota Makassar.
"Jadi persyaratan dasar tiga itulah yang di-upload oleh pelaku usaha. Masuk ke OSS, inilah yang menjadi kewenangannya provinsi. Jadi OSS membagi tiga ini. Ada kewenangan pusat, provinsi dan kota. Khusus untuk tempat usahanya, kegiatan usahanya, inilah menjadi kewenangan provinsi," kata Said.
3. W Super Club dinyatakan layak berdasarkan hasil visitasi
Said mengatakan klub tersebut terbit dengan perizinan berbasis risiko sertifikat standar oleh Pemprov Sulsel lewat OSS. Sertifikat itu terbit pada Minggu 26 Mei 2024.
Namun sebelum diterbitkan, ada beberapa hal teknis yang divisitasi termasuk oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel. Hal ini sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Mereka meninjau kondisi dan lingkungan masyarakat sekitar klub. Setelah itu, klub W Super Club dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan sejumlah kajian dari OPD teknis termasuk dari BPKM.
"Kami di provinsi melalui OSS terbitlah namanya perizinan berusaha berbasis risiko atau berupa sertifikat standar untuk PT Grand Makassar Ketiga," kata Said.