Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Meski Berakhir, Pemkot Makassar Tidak Mencabut Perwali PSBB

Petugas menyiram tanaman di dekat baliho berisi imbauan untuk tinggal di rumah agar terhindar dari COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Petugas menyiram tanaman di dekat baliho berisi imbauan untuk tinggal di rumah agar terhindar dari COVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (17/4/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar tidak mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diketahui PSBB berakhir Jumat (22/5) kemarin dan tidak diperpanjang.

Setelah PSBB, Pemkot menerbitkan Perwali tentang Protokol Pencegahan COVID-19. Dalam aturan itu, sejumlah kegiatan yang dibatasi selama PSBB bisa kembali dilaksanakan.

"Perlu saya tekankan bahwa perwali yang kita buat sekarang ini tidak dalam konteks membatalkan Perwali PSBB," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar Umar Wardani pada konferensi video Jumat malam.

1. Perwali PSBB bisa kembali diterapkan di masa depan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Umar menjelaskan, Pemkot Makassar tidak mencabut Perwali tentang PSBB untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk. Perwali bisa kembali diterapkan jika Makassar menerapkan PSBB lagi.

"Karena tidak menutup kemungkinan di kemudian hari ke depan nanti, kalau COVID-19 ini belum bisa kendalikan, maka PSBB jilid III kemungkinan bisa diberlakukan kembali," ucap Umar.

Dalam perwali baru ini kata Umar, masyarakat tetap ditekankan untuk mengutamakan langkah pencegahan penularan COVID-19. Seperti, rajin mencuci tangan, menggunakan masker dalam beraktivitas dan tetap menjaga jarak antar sesama.

2. Masyarakat tetap dilarang berkumpul selama masa darurat

Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf bersama jajaran TNI-Polri saat memantau tes cepat massal. IDN Times/Pemkot Makassar
Pj Wali Kota Makassar Yusran Yusuf bersama jajaran TNI-Polri saat memantau tes cepat massal. IDN Times/Pemkot Makassar

Umar memaparkan bahwa perwali yang baru tetap menghimpun larangan pada aturan PSBB. Misalnya larangan berkumpul atau membuat kerumunan di ruang publik, serta melakukan aktivitas berjemaah di rumah ibadah. 

Dalam perwali baru, aktivitas masyarakat tidak lagi dibatasi namun harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pemerintah tetap mengawasi dan menempuh upaya persuasif jika ada masyarakat tidak patuh.

3. Ada sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Pemkot Makassar menyiapkan sanksi tegas bagi siapapun pelanggar perwali pencegahan COVID-19. Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan, sanksi terbagi atas sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan, kata Yusran, berupa pembinaan dengan teguran lisan maupun tertulis. Ini berlaku bagi masyarakat yang berkumpul atau tidak mengenakan masker di luar rumah.

Sanksi sedang berupa penutupan paksa terhadap toko atau unit usaha tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti penggunaan wadah pencuci tangan, serta tidak mencaga jarak antar pengunjung. Jika masih melanggar maka ada sanksi berat, seperti pencabutan izin usaha.

"Kalau PSBB kan ada ketegasan, kalau perwali juga tegas namun tetap dalam ketentuan protokol kesehatan," ucap Yusran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us