Komitmen peningkatan mutu layanan dalam Program JKN senantiasa dilakukan BPJS Kesehatan melalui Program BPJS Menyapa. Program yang menjadi salah satu Quick Wins Direksi BPJS Kesehatan tersebut telah menjangkau lebih dari 1,2 juta peserta JKN di berbagai daerah. (Dok. BPJS Kesehatan)
Reformasi JKN yang akan diuji tidak hanya berkaitan dengan sistem rujukan. Pemerintah juga akan menguji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta sistem pembayaran layanan menggunakan Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
KRIS diarahkan untuk menyeragamkan standar fasilitas rawat inap bagi peserta JKN. Sementara iDRG menggunakan pengelompokan diagnosis dan tindakan medis sebagai dasar pembayaran layanan kesehatan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penunjukan Makassar sebagai daerah percontohan reformasi JKN. Ia mengatakan Pemkot Makassar siap mendukung pelaksanaan uji coba sekaligus mengevaluasi fasilitas kesehatan yang masih membutuhkan pembenahan.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan untuk program menjadi percontohan nasional. Ini bukti program kita canangkan diperhatikan pusat,” kata Munafri.
Munafri mengatakan tim dari pemerintah pusat telah melihat sejumlah fasilitas kesehatan di Makassar. Fasilitas tersebut mencakup puskesmas, rumah sakit daerah, rumah sakit milik pemerintah provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan.
Ia meminta pemerintah pusat menyampaikan secara langsung apabila masih ada fasilitas maupun aspek pelayanan yang perlu diperbaiki. Menurutnya, evaluasi tersebut penting agar pelaksanaan sistem baru dapat berjalan optimal.
“Dari pemerintah kota, tidak ada hal lain yang bisa kami lakukan selain memberikan dukungan semaksimal mungkin terhadap program ini. Kami juga berharap agar Pak Menteri melihat hal-hal yang masih kurang dan perlu kami benahi agar pola pelayanan ini bisa berjalan maksimal dan menjangkau masyarakat,” ujar Munafri.
Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan akan menggunakan hasil uji coba tersebut sebagai bahan evaluasi sebelum reformasi JKN diterapkan secara nasional. Pelaksanaan uji coba dijadwalkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang JKN ditandatangani Presiden.