Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lawan Polisi Pakai Badik, DPO Bandar Narkoba di Bulukumba Tewas Ditembak
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto memperlihatkan foto barang bukti yang disita saat penangkapan tersangka bandar narkoba, Selasa (30/9/2026) IDN Times/Darsil Yahya
  • R, bandar narkoba yang masuk DPO dan merupakan residivis, tewas setelah ditembak polisi saat melawan dan mengacungkan badik di Bulukumba.

  • R sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi kondisinya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia beberapa jam kemudian.

  • Tujuh polisi diperiksa Propam Polda Sulsel, sementara keluarga R menolak autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
15 Mei 2024

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024, R divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

27 Juni 2026

R kembali masuk daftar pencarian orang Polres Bantaeng setelah keluar dari penjara.

13 September 2026

R disebut kabur. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang disebut merupakan rekannya.

Minggu (27/9/2026)

R tewas setelah ditembak polisi saat hendak ditangkap di wilayah Bulukumba.

27 September 2026

Polisi mendeteksi keberadaan R di pinggir jalan wilayah Bulukumba dan melakukan pengejaran. R kemudian ditembak di bagian kaki.

Selasa (29/9/2026)

Sugeng menyampaikan bahwa R ditembak karena melawan petugas dan mengacungkan badik saat proses penangkapan.

sekitar pukul 00.45 Wita

R masih diperiksa penyidik dan disebut masih berbicara dengan tim.

sekitar pukul 04.00 Wita

R tiba-tiba mengalami kejang.

sekitar pukul 07.10 WITA

R dinyatakan meninggal dunia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    R, bandar narkoba yang masuk DPO dan merupakan residivis, tewas setelah ditembak polisi di bagian kaki.
  • Who?
    R dan anggota polisi yang melakukan proses penangkapan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso menyampaikan keterangan.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di wilayah Bulukumba. R kemudian dirawat di rumah sakit di Bulukumba dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel di Makassar.
  • When?
    Peristiwa penangkapan terjadi pada 27 September 2026. R dinyatakan meninggal sekitar pukul 07.10 WITA.
  • Why?
    R ditembak karena melawan petugas, memukul anggota polisi, dan mengacungkan badik saat hendak ditangkap.
  • How?
    Polisi melepaskan tembakan peringatan sebelum menembak R di paha dan lutut. R kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

R adalah orang yang dicari polisi karena kasus narkoba. Saat mau ditangkap di Bulukumba, R lari, masuk rumah warga, dan melawan polisi memakai badik. Polisi menembak kakinya. R dibawa ke rumah sakit, tetapi beberapa jam kemudian kejang dan meninggal. Tujuh polisi lalu diperiksa Propam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemeriksaan terhadap tujuh anggota oleh Propam menunjukkan adanya proses pendalaman atas tindakan dalam penangkapan R. Upaya autopsi juga sempat dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian secara pasti, meski keluarga menolak dan meminta jenazah R dikembalikan dalam kondisi utuh.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Seorang bandar narkoba berinisial R asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, tewas setelah ditembak polisi saat hendak ditangkap di wilayah Bulukumba, Minggu (27/9/2026). R sebelumnya disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) dan merupakan residivis kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso, mengatakan R ditembak setelah melawan petugas dan mengacungkan badik saat proses penangkapan.

"Karena kita otomatis di lapangan harus tetap hati-hati dan waspada siapa tahu masih akan melukai anggota kami. Sehingga dilakukan penembakan di kaki tersangka," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

1. Korban adalah residivis

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso (kanan). IDN Times/Darsil Yahya

Sugeng menjelaskan, R awalnya kabur pada 13 September 2026. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang disebut merupakan rekan R. Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada jaringan di bawah R dan polisi menemukan barang bukti narkoba sekitar 150 gram.

Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap R. Dari hasil profiling, R diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024, R divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Setelah keluar dari penjara, R kembali masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng pada 27 Juni 2026.

"Dia seorang residivis, dia DPO dan ada kasus beberapa tersangka yang terlibat dan periringan dia pun sudah ditangkap di sini, artinya dia bandar," ujar Sugeng.

2. Kabur hingga masuk rumah warga

Foto barang bukti yang disita dari tersangka bandar narkoba. IDN Times/Darsil Yahya

Pada 27 September 2026, polisi mendeteksi keberadaan R di pinggir jalan wilayah Bulukumba. Petugas kemudian melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.

Motor yang digunakan R kehabisan bahan bakar. Ia kemudian turun dan melarikan diri ke arah hutan.

Sugeng mengatakan, R sempat menyerahkan diri. Namun saat hendak ditangkap, R justru melawan dan memukul salah satu anggota polisi hingga mengalami luka. "Anggota kami dipukul dan dibanting. Anggota terluka," katanya.

Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan. Namun R kembali melarikan diri menuju kawasan rumah warga.

Polisi kembali menemukan R dan disebut sempat dianiaya saat berusaha menangkapnya. R kemudian mengacungkan badik kepada petugas. "Silakan, kalau berani, kamu mati duluan atau saya yang mati," ujar Sugeng menirukan ucapan R.

R kembali diberikan tembakan peringatan, tetapi tetap melarikan diri. Ia kemudian masuk ke rumah warga dan bersembunyi di kamar mandi.

Pemilik rumah yang mengetahui pintu kamar mandi terkunci kemudian melapor kepada polisi. Saat digeledah, R disebut menjebol plafon dan naik ke lantai dua rumah tersebut.

Polisi akhirnya menembak R di bagian kaki. Sugeng menyebut terdapat dua luka tembak, yakni di paha dan lutut. Luka di paha disebut tembus, sedangkan proyektil di lutut masih bersarang.

3. Sempat jalani perawatan di rumah sakit

ilustrasi peluru (unsplash.com/Will Porada)

Setelah dilumpuhkan, polisi membawa R ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan penanganan medis awal. R kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel di Makassar untuk mendapatkan perawatan lebih intensif.

Sugeng mengatakan, kondisi R sempat dinyatakan stabil. Bahkan penyidik masih memeriksanya hingga sekitar pukul 00.45 Wita.

"Dia masih bicara dengan kami, dengan tim kami," ujarnya.

Namun sekitar pukul 04.00 Wita, R tiba-tiba mengalami kejang. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.10 WITA, R dinyatakan meninggal dunia. Sugeng membantah R meninggal akibat dianiaya anggota polisi.

"Korban tewas bukan dianiaya anggota. Murni karena luka tembak dan luka-luka di tubuhnya karena berantem saat akan ditangkap dan ada lecet di kepala karena jatuh di plafon," tegasnya.

Menurut Sugeng, luka pada bagian kepala R diduga terjadi ketika tersangka melompat dan terjatuh di bagian plafon rumah. Sementara luka pada wajah dan leher disebut terjadi saat R melawan anggota polisi.

4. Tujuh polisi diperiksa propam

Markas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. IDN Times Sulsel

Sugeng memastikan tujuh anggota yang terlibat dalam proses penangkapan R telah diperiksa Propam Polda Sulsel. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami tindakan anggota dalam proses penangkapan hingga R akhirnya meninggal dunia.

Polisi juga sempat berupaya melakukan autopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian R. Namun keluarga menolak tindakan tersebut. Sugeng membantah adanya tekanan dari kepolisian terhadap keluarga R agar menolak autopsi.

"Kami atas perintah Bapak Kapolda, semua harus berjalan sebagaimana ketentuan scientific crime investigation. Kita mau membuktikan dia meninggal karena apa," katanya.

Namun pihak keluarga tetap menolak autopsi dan meminta jenazah R dikembalikan dalam kondisi utuh. Sugeng mengatakan pihaknya telah meminta pernyataan dari keluarga terkait penolakan autopsi tersebut. Ia menegaskan tidak ada paksaan terhadap keluarga.

"Dia tidak dipaksa. Saya tidak mau anak saya dipotong-potong, katanya. Diotopsi maksudnya begitu," ujar Sugeng menirukan pernyataan ayah R.

Curated For You

Editorial Team

Related Article