Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolsek Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Iptu Asep. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Belum usai pemeriksaan 18 penumpang yang ketahuan menggunakan dokumen surat keterangan rapid test antigen palsu. Kini petugas gabungan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin Makassar kembali menggagalkan dan menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus yang nyaris serupa. 

Kapolsek Bandara Sulhas Makassar Iptu Asep Widianto mengatakan, teranyar ada dua penumpang yang kedapatan memakai dokumen palsu untuk melakukan perjalanan. Masing-masing berinisial IR dan AM.

"Kejadiannya tadi pagi pukul 09.45 WITA, ketahuan dokumen swab PCR palsu, langsung kita tahan dulu berangkatnya," kata Asep kepada IDN Times, Jumat (29/1/2021).

1. Dokumen bebas COVID-19 tidak sesuai dengan surat yang diterbitkan Dinkes Makassar

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Asep menerangkan, keduanya ketahuan saat proses registrasi dan validasi data oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar di bandara. Petugas merasa janggal setelah melihat dokumen hasil pemeriksaan Test Pro Active COVID-19 yang digunakan mereka tidak sesuai dengan surat kesehatan yang diterbitkan pada umumnya. 

"Petugas merasa curiga terhadap dokumen tersebut berdasarkan form surat yang digunakan, seperti nomor surat, alamat yang tidak sesuai dengan alamat Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar serta penanggungjawab yang bertandatangan di dalam surat tersebut," ucap Asep. 

2. Diduga memalsukan suket bebas COVID-19

Editorial Team

Tonton lebih seru di