Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memutuskan memecat delapan Panitai Pemungutan Suara (PPS). Mereka dianggap melanggar kode etik usai ketahuan bertemu salah seorang bakal calon legislatif.
"Sudah ditindak lanjuti, jadi sudah diberhentikan 8 orang PPS itu," kata ketua KPU Makassar, Farid Wajdi kepada IDN Times Sulsel, Sabtu (1/7/2023).
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar merekomendasikan KPU Makassar memecat delapan dari 12 PPS yang diperiksa terkait pelanggaran kode etik. PPS yang dipecat tersebar di Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate.