Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemungutan suara ulang. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Intinya sih...

  • KPU Kepulauan Talaud harus lakukan PSU karena paslon nomor 3 terbukti melakukan politik uang
  • PSU hanya dilakukan di Kecamatan Essang dengan perkiraan anggaran sekitar Rp2,25 miliar
  • Paslon nomor 2 dan 3 yang bersaing di Essang bakal berebut 3.007 suara dari DPT

Manado, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu menyusul pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Talaud nomor urut 3 yang diusung PDIP, Welly Titah-Anisya Gretsya Bambungan, terbukti melakukan politik uang.

PSU tersebut bakal digelar hanya di satu kecamatan, yaitu Kecamatan Essang. Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, mengatakan pihaknya dan KPU Talaud siap menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi tersebut.

Editorial Team

EditorSavi

Tonton lebih seru di