Korban Pelecehan Seksual di Makassar Mengaku Dipaksa Damai oleh Polisi

- AN melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakek sambungnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
- AN dipaksa untuk menyelesaikan kasus secara damai dan diminta menyebut nominal uang, termasuk pembagian uang dengan Kanit PPA Polrestabes Makassar.
- Pendamping dari UPTD PPA Makassar tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan saat pertemuan berlangsung, membuat AN merasa tidak mendapat perlindungan yang seharusnya.
Makassar IDN Times - Seorang remaja berinisial AN (16) di Makassar, Sulawesi Selatan, mengeluhkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpanya. AN melaporkan kasus ini pada 6 Februari 2025 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.
Pelaku yang dilaporkannya adalah kakek sambungnya sendiri. Demi mendapatkan perlindungan, AN juga membawa kasus ini ke UPTD PPA Makassar.
1. Korban diminta berdamai dan sebut nominal uang

Namun, dalam perkembangan kasus ini, AN mengungkapkan bahwa dirinya malah didorong untuk menyelesaikan masalah secara damai. Pada Selasa, 11 Maret 2025, AN dipanggil ke gedung Satreskrim Polrestabes Makassar.
Alih-alih menerima informasi perkembangan kasusnya, ia justru diminta menyebut nominal uang untuk menyelesaikan kasus dengan cara damai.
Menurut AN, permintaan itu disampaikan langsung oleh Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu HN. “Saya disuruh sebut nominal untuk dikasi damai, jadi dia bilang berapa mampunya pelaku untuk bayar supaya harus damai,” ungkap AN.
Bahkan, Iptu HN menawarkan angka Rp10 juta sebagai penyelesaian. AN juga menyebut bahwa dari jumlah tersebut, Rp5 juta akan dibagi dengan Iptu HN.
“Terus dia menawarkan kalau dia mau mintakan uang Rp10 juta ke pelaku, baru katanya nanti dibagi dua. Saya disuruh beli baju lebaran pakai uang Rp5 juta,” tambahnya.
3. Pendamping tidak diperbolehkan masuk

Selain dipaksa berdamai, AN juga mengungkapkan bahwa pendamping dari UPTD PPA Makassar tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan saat pertemuan berlangsung.
“Pendamping saya juga yang dari UPTD tidak dibiarkan masuk ke ruangan. Saya juga kurang tahu kenapa tidak dikasi masuk,” ujar AN. Hal ini membuatnya semakin merasa tidak mendapat perlindungan yang seharusnya.
3. Kapolrestabes periksa dugaan pelanggaran etik terhadap Iptu HN

Menanggapi pengakuan korban, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dengan memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap Iptu HN.
“Dari kami sudah melakukan tindakan. Kita langsung turun, Paminal langsung periksa. Kalau sampai terbukti, kita akan berikan sanksi. Nanti kita lihat kesalahannya, kan ada sidang kode etik dan sidang disiplin,” tegas Arya. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.