Kondisi Bocah Korban Eksploitasi Ibu Kandung di Makassar Mulai Membaik

Makassar, IDN Times - Seorang anak berinisial ZR yang menjadi korban eksploitasi ibu kandung saat ini masih menjalani masa perawatan intensif, pemulihan kondisi mental dan fisik di Rumah Aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
Bocah sembilan tahun itu sebelumnya diamankan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A pascapenangkapan M (33) ibunya, di sebuah lokasi di Kecamatan Panakkukang, Senin (2/12) malam lalu.
“Sekarang psikolog juga kita panggil untuk penanganan trauma healing, karena kalau penanganannya lama kalau anak-anak begini,” kata Kepala Dinas P2TP2A Tenri Palallo, saat ditemui di kantornya, Rabu (4/11).
1. Pendamping mengidentifikasi, hubungan ZR dan ibunya sebenarnya baik-baik saja
ZR didampingi oleh psikolog dan dokter untuk penanganan medis serta perawatan dalam proses penyembuhan masa trauma atau trauma healing. Saat pertama kali ditempatkan di Rumah Aman, kata Tenri, kondisi fisik ZR cukup memprihatinkan.
“Satu hari itu kita biarkan dia tidur dan makan, akhirnya kita tahu kalau ternyata dia suka makan itu yang cepat saji. Kami panggil Homecare untuk menangani barangkali bagaimana fisiknya juga ternyata, dia lagi demam,” terang Tenri.
Beberapa hari menjalani perawatan, ZR akhirnya berani membuka diri kepada pendampingnya. Bahkan mulai berbaur dengan rekan-rekan sebayanya di Rumah Aman. Hasil identifikasi, ZR diketahui sangat dekat dengan orang tuanya. Utamanya sang ibu.
“Kemarin dia menangis cari ibunya. Cari orang tuanya. Nah itu artinya tali asihnya ke orang tuanya masih bagus. Jadi saya bilang kau harus tersenyum, harus perbaiki perasaanmu supaya bisa dipertemukan sama mamamu,” ucapnya.
2. Tim Pendamping P2TP2A berikan pendidikan alternatif untuk ZR
Lebih lanjut kata Tenri, sembari menjalani masa pemulihan trauma, ZR juga diberikan pendidikan alternatif. Mengingat, bocah yang masih duduk di bangku kelas tiga SD di Makassar itu sempat mengalami kendala dalam proses pendidikannya. Selama dua tahun, M diketahui mempekerjakan RZ sebagai pengemis. Sekolah terbengkalai, hingga dia pun harus dinonaktifkan.
Dia mendapatkan pengajaran tambahan, untuk pembekalan ingatan sesuai dengan proses pendidikan yang didapatkan di bangku sekolahnya. “Tapi sudah tidak aktif di sekolah, kelihatannya karena keseringan di jalan (mengemis) maka sekolah dianggap prioritas kesekian. Makanya kita fokusnya juga ke situ (pendidikan),” ujar Tenri.
3. Orangtua belum diizinkan untuk menemui ZR
Sebelumnya, perempuan M dilaporkan terkait kasus kekerasan terhadap anaknya. Warga Kecamatan Panakkukang itu dilaporkan setelah video kekerasan yang dia lakukan viral dan menjadi sorotan warganet.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, M terlihat memukul dan menjambak seorang anak perempuan di tempat umum, di depan sebuah pusat perbelanjaan mewah di Kecamatan Panakkukang di Kota Makassar.
Warga yang saat itu melihat, mengabadikan video sebelum akhirnya tersebar di medsos. Pascapenangkapan, M masih harus ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Mako Polsek Panakkukang.
Penyidik menjerat M dengan pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. M terancam hukuman minimal tiga tahun penjara.
Sementara suami M, dijadwalkan penyidik juga akan diperiksa untuk diambil keterangannya terkait pendalam perkara ini. Oleh P2TP2A, orang tuanya sementara belum diizinkan untuk menemui RZ.
Mengingat, proses pemulihan kondisinya masih terus berjalan. RZ mendapatkan pendidikan yang memadai agar fisik dan rasa kepercayaan dirinya untuk bersosialisasi dan tak merasa terkucilkan bisa kembali. “Wilayah saya sekarang itu. Bagaimana menyelamatkan anaknya. Bagaimana nanti anaknya tidak membenci ibunya,” tegas Tenri.