Pelaku menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Panakkukang, Selasa (3/12). IDN Times / Sahrul Ramadan
Sebelumnya, perempuan M dilaporkan terkait kasus kekerasan terhadap anaknya. Warga Kecamatan Panakkukang itu dilaporkan setelah video kekerasan yang dia lakukan viral dan menjadi sorotan warganet.
Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, M terlihat memukul dan menjambak seorang anak perempuan di tempat umum, di depan sebuah pusat perbelanjaan mewah di Kecamatan Panakkukang di Kota Makassar.
Warga yang saat itu melihat, mengabadikan video sebelum akhirnya tersebar di medsos. Pascapenangkapan, M masih harus ditahan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Mako Polsek Panakkukang.
Penyidik menjerat M dengan pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. M terancam hukuman minimal tiga tahun penjara.
Sementara suami M, dijadwalkan penyidik juga akan diperiksa untuk diambil keterangannya terkait pendalam perkara ini. Oleh P2TP2A, orang tuanya sementara belum diizinkan untuk menemui RZ.
Mengingat, proses pemulihan kondisinya masih terus berjalan. RZ mendapatkan pendidikan yang memadai agar fisik dan rasa kepercayaan dirinya untuk bersosialisasi dan tak merasa terkucilkan bisa kembali. “Wilayah saya sekarang itu. Bagaimana menyelamatkan anaknya. Bagaimana nanti anaknya tidak membenci ibunya,” tegas Tenri.