Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar masih memproses kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dalam kasus ini, eks Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulsel Jumras ditetapkan sebagai tersangka.
Jumras dilaporkan ke polisi berdasarkan keterangannya di sidang angket DPRD Sulsel, pada Juli 2019. Saat itu dia menyebut Nurdin menerima sumbangan Rp10 miliar dari pengusaha untuk pemilihan gubernur tahun 2017.
Eks Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Sulsel Selle KS Dalle menyayangkan kasus Jumras terus bergulir. Menurut Selle, keterangan Jumras pada sidang angket merupakan fakta persidangan yang disampaikan di bawah ucapan sumpah.
“Tapi itu hak pelapor. Hanya saja, kalau mau mengedepankan pendekatan budaya, semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Selle di Makassar, Selasa (14/1).