Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membenarkan tersangka korupsi penyewaan lahan negara di Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, dikeluarkan dari penjara. Lantas apa alasan Kejati membebaskan Jen Tang yang sempat buron dua tahun itu?
Jen Tang dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Kamis (12/12) malam, setelah Kejati Sulsel mengabulkan permintaan penangguhan penahanannya.
Kejati Sulsel mengungkap alasannya mengabulkan penangguhan penahanan Jen Tang. Pertama, alasan Jen Tang sakit. Kedua, tersangka Jen Tang dianggap cukup kooperatif sepanjang proses perjalanan penyidikan lanjutan.
Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar mengungkapkan, tersangka bersedia untuk mengembalikan 40 hektare lahan negara yang sebelumnya dia klaim secara sepihak.
Lahan yang terletak di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar itu, sebelumnya diakui dan diklaim dikuasai sepenuhnya oleh Jen Tang. Lahan kemudian disewakan dengan harga Rp500 juta ke PT Pembangunan Perumahan (PP) yang ditunjuk oleh Kementerian PUPR untuk kelancaran pembuatan akses jalan masuk menuju lokasi pembangunan Makassar New Port (MNP).
Faktanya, lahan itu adalah milik PT Pelindo IV Makassar selaku BUMN yang diberikan tanggung jawab kuasa oleh negara. “Nah itu juga salah satu pertimbangan kami untuk menangguhkan,” kata Firdaus di Makassar, Rabu (18/12).