Ingin Fokus Kawal Angket, Kadir Halid Cabut Gugatan Pemilu di MK

Makassar, IDN Times - Calon legislator Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Kadir Halid memutuskan mencabut gugatannya soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diketahui menggugat caleg lain sesama partainya usai tidak lolos pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Kadir Halid beralasan ingin fokus dan berkonsentrasi penuh sebagai ketua Panitia Khusus Angket. DPRD Sulsel menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan dualisme kepemimpinan antara Gubernur Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman yang berujung lima materi dugaan pelanggaran.
"Bagi saya hak angket DPRD Provinsi Sulsel jauh lebih penting dari pada harus terbagi konsentrasi saya. Apalagi saya sebagai ketua," kata Kadir di Makassar, Senin (15/7).
1. Kadir rela meski mengaku punya bukti kuat
Kadir Halid mengajukan gugatan PHPU ke MK setelah kalah di Pemilu 2019. Bertarung sebagai caleg DPRD Provinsi daerah pemilihan Sulsel 1, yakni Makassar A, dia dikalahkan oleh caleg Golkar lainnya, Andi Debbie Purnama.
Kadir mengaku tidak ingin melanjutkan perkara di MK karena kepentingan rakyat Sulsel yang diperjuangkan lewat Panitia Angket lebih penting. Dia juga merelakan peluangnya duduk kembali di DPRD Sulsel pupus, meski yakin gugatannya di MK berdasarkan bukti yang kuat.
"Saya putuskan untuk tidak melanjutkan proses sidang di MK meski pun segala berkas dan bukti-bukti yang ada sangat kuat," tetapi kepentingan rakyat Sulsel jauh lebih utama dari segalanya," ucap Kadir.
2. Gugatan di MK terkait dugaan politik uang
Pada Pemilu 2019, Kadir mengumpulkan 7.773 suara. Dia gagal melenggang ke parlemen setelah dikalahkan Debbie, dengan total 15.390 suara. Kadir kemudian melayangkan gugatan agar MK mendiskualifikasi Debbie dari pencalonan, sehingga dirinya yang lolos.
Gugatan Kadir Halid yang sudah teregistrasi, sebelumnya ditampilkan dalam laman resmi MK. Pada pokok perkara, Kadir mempersoalkan dugaan politik uang yang dilakukan rivalnya itu secara terstruktur, sistematis, dan masif. Disinyalir ada praktik bagi-bagi uang untuk menggaet calon pemilih.
3. Golkar sudah menerima pemberitahuan
Juru Bicara DPD Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai menyatakan partainya bersikap leluasa terhadap kader yang menempuh jalur konstitusional. Termasuk langkah gugatan yang ditempuh Kadir Halid di MK. Golkar pun mempersilakan ketika gugatan yang dilayangkan, akhirnya dicabut.
"Betul pak Kadir akan mencabut gugatan di MK dan sudah menyampaikan ke Partai Golkar. Beliau memilih fokus di panitia angket," kata Risman.