Makassar, IDN Times - Calon legislator Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Kadir Halid memutuskan mencabut gugatannya soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diketahui menggugat caleg lain sesama partainya usai tidak lolos pada Pemilihan Umum tahun 2019.
Kadir Halid beralasan ingin fokus dan berkonsentrasi penuh sebagai ketua Panitia Khusus Angket. DPRD Sulsel menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan dualisme kepemimpinan antara Gubernur Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman yang berujung lima materi dugaan pelanggaran.
"Bagi saya hak angket DPRD Provinsi Sulsel jauh lebih penting dari pada harus terbagi konsentrasi saya. Apalagi saya sebagai ketua," kata Kadir di Makassar, Senin (15/7).