Makassar, IDN Times - Sebanyak 108 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP atau Narapidana (Napi) Rutan Kelas I Makassar diusulkan untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024. Remisi ini, sebagai “hadiah” kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Jayadikusumah menyampaikan usulan remisi ratusan napi tersebut telah diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
“Besok pagi insya Allah, Surat Keputusan (SK) remisi ini akan dibacakan dan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dalam acara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Jayadikusumah dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (16/8/2024).
